Breaking News
Loading...
Senin, 23 Juni 2014

Berikut adalah contoh kasus dari Paedophilia di Indonesia

22.30


1. Kasus Syeh Puji

Pemberitaan tentang Syeh Puji yang menikahi bocah 12 tahun cukup mengagetkan. Atas perilakunya itu dia dicibir oleh ibu-ibu se-Indonesia. Kaum perempuan pun kian muak tatkala pimpinan Pondok Pesantren di Semarang ini mengaku mau kawin lagi dengan bocah yang berusia 6 atau 7 tahun. Tapi dia tampak cuek dengan respon masyarakat yang rata-rata menghujatnya habis itu. Alasan agama dipegangnya kuat-kuat.
Begitulah Indonesia, segala persoalan selalu membawa-bawa agama. Padahal bangsa ini bukanlah negara Islam (atau agama tertentu lainnya). Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Tapi apa boleh buat, dalam prakteknya selalu saja dicampur-aduk antara urusan agama dan kenegaraan. Kalau di negara maju, sebutlah Amerika Serikat, misalnya, Syeh Puji pasti sudah dijerat dengan UU Pedophilia.
Penyanyi pop legendaris, Michael Jackson, sudah berkali-kali disidang menggunakan UU tersebut terkait perilaku seksnya yang menyimpang sebagai pedofil. Indonesia memang tidak punya UU Pedophilia bagi warganya yang memiliki kelainan perilaku seks seperti Michael Jackson yang sangat merugikan bagi perkembangan anak-anak yang menjadi korbannya itu. Namun begitu bukan berarti Syeh Puji lantas bisa menikahi anak-anak yang dia mau, apalagi dengan iming-iming janji kepada si-anak kalau sudah besar nanti mau dijadikan manajer di salah satu perusahaannya, maka dia telah sekaligus melanggar tiga UU yang berlaku di Indonesia.
Yaitu UU RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, UU RI No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 13 tentang Ketenaga kerjaan. Yang jelas, di Indonesia, Syeh Puji hanyalah salah satu contoh kasus pedofil yang muncul di permukaan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia punya data, sepanjang tahun 2007, ada sekitar 34,7% anak-anak Indonesia yang putus sekolah SD dan SMP karena menikah.

Namun, kalau mau belusukan ke desa-desa di seantero pelosok negeri, pasti akan ditemukan lebih banyak fakta lagi tentang anak-anak (di bawah usia 16 tahun) yang sudah dikawin oleh lelaki yang sebenarnya lebih pantas disebut sebagai bapak atau bahkan embahnya itu. Adapun faktor utama yang melatarbelakangi maraknya kasus pedofil ini sebenarnya cuma dua. Yaitu mitos awet muda untuk si bandot tua dan (keluarga) anak miskin yang butuh uang. Celakanya, Indonesia justru menjadi tempat persembunyian yang nyaman bagi para pedofil se-dunia dan itu sudah menjadi rahasia umum.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer