CONTOH KASUS
PENCEMARAN NAMA BAIK
http://blacouted.blogspot.com/2012/09/contoh-kasus-prita-mulyasari.html
JUMAT,
28 SEPTEMBER 2012
Contoh kasus Prita Mulyasari
Kasus ini
terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita
Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah.
Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit
serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga
Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut
lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia
maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa
dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara
pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata.
Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal
pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari
yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan
berekspresi. Pasal ini menyebutkan : "Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Beberapa aliansi menilai
: bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah
dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan
tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan
forward ke alamat tertentu. Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan
membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia
maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi
denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun. Kirimkan Ini lewat
Email
0 komentar:
Posting Komentar