Secara umum pencemaran nama baik adalah
tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik
melaui lisan ataupun tulisan.
pencemaran nama baik terbagi kedalam beberapa
bagian :
· Secara
lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan
· Secara
tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan
Dalam pencemaran nama baik, terdapat 3
catatan penting didalamnya, yakni :
Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik
yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat
bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam
pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang
berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik
penyebaran.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan
kepada
umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama
baik dengan
menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik
seseorang atau
pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan
tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik
dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan
budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan
bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran
nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan
itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan
seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a) Terhadap
pribadi perorangan
b) Terhadap
kelompok atau golongan
c) Terhadap
suatu agama
d) Terhadap
orang yang sudah meninggal
e) Terhadap
para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya dan
pejabat perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur
dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk
melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi
yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang
bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan
kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya,
Selain pasal 27
dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana
penghinaan dan
pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan
pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada
dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310
KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE
, untuk dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama
baik, maka harus
dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
· Adanya kesengajaan;
· Tanpa hak (tanpa izin);
· Bertujuan untuk menyerang nama baik atau
kehormatan;
· Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan di
dunia maya merupakan
kejahatan modern yang
muncul seiring dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kejahatan di dunia maya
mempunyai karakteristik yang berbeda dengan
kejahatan-kejahtan
konvensional yang terdapat dalam kitab undangundang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1. Menista
secara lisan
2. Menista
secara tertulis
3. Memfitnah
4. Penghinaan
ringan
5. Menyadu
secara memfitnah
6. Tuduhan
secara memfitnah
http://kreasipemudagalau.blogspot.com/2012/05/pencemaran-nama-baik.html
Perbuatan-perbuatan
yang Termasuk Pencemaran Nama Baik
Saya
ingin tahu hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan dalam pencemaran nama
baik? Kalau saya tidak termasuk dalam kategori itu, hal apa yang bisa saya
tuntut balik? Terima kasih.
MELISSA.CHRISTIANTI
·
·
Jawaban:
Terima
kasih atas pertanyaan Anda,
Sebelum
menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan jelaskan arti kata “pencemaran
nama baik” yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai
“penghinaan”.
R
Soesilo dalam
bukunya yang berjudul Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal (hal 225) dalam
penjelasan Pasal 310 KUHP,
menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa
“malu” “Kehormatan” yang
diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan
“kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung
anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Pada
prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 342 KUHP.Melihat
pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan,
yakni:
1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut
R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus
dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu”
dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan
yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti
mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa,
sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
2. Penistaan dengan surat (Pasal
310 ayat (2) KUHP)
Menurut
R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila
tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan
itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut
pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau
gambar.
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk
pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan,
perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau
menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan
untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini
hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu
telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau
membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
Apabila
soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkandalam
pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak
benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan
Pasal 311 KUHP (memfitnah).
Jadi,
yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau
menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa
tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat
membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan
seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya
menghina. R Soesilo, dalam
penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika
penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”,
misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan
sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
Penghinaan
ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo,
penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan
seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas
peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan,
tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila
dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
5. Pengaduan palsu atau
pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
R.
Sugandhi, S.H. dalam
bukunya yang berjudul Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal
tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan
sengaja:
a. memasukkan surat pengaduan
yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b. menyuruh menuliskan surat
pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri
sehingga
kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal
318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah
orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain
secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan
diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang
lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
Terkait
pertanyaan Anda selanjutnya, kami berasumsi bahwa perbuatan Anda tidak termasuk ke dalam
kategori penghinaan di atas, tetapi ada pihak yang menuntut Anda melakukan
penghinaan/pencemaran nama baik. Dalam hal demikian, orang tersebut dapat Anda
tuntut jika orang tersebut mengetahui benar-benar bahwa apa yang dia adukan
tersebut tidak benar.
Jika
yang ia lakukan adalah untuk membuat
nama Anda tercemar, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 317 KUHP:
(1) Barang
siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama
baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Akan
tetapi jika maksud dari pengaduan orang tersebut bukan untuk membuat nama Anda
tercemar (tetapi orang
tersebut tahu bahwa yang ia adukan adalah tidak benar), maka orang tersebut
dapat dipidana berdasarkan Pasal
220 KUHP:
“Barang
siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan
pidana, padahal mengetahui
bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.”
Selain
itu, Anda juga dapat simak penjelasan kami dalam artikel-artikel berikut:
Demikian
penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
2. R. Sugandhi, SH. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Berikut Penjelasannya. Usaha
Nasional: Surabaya.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga
melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
♥♦♣♠ PELANGI QQ ♠♣♦♥
BalasHapusMari Bergabung bersama kami di Pelangi Q Q (,) me
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online!!
Segera Daftarkan diri Anda di PelangiQQ dan dapatkan Bonus yang sudah tersedia. Agen Poker Online Terpercaya dan Terbesar di Indonesia yang menggunakan Uang Asli.
MINIMAL DEPOSIT & WITHDRAW Rp 25.000
PelangiQQ Menyediakan 8 Permainan yang bisa di mainkan hanya dengan 1 User ID,yaitu:
* Bandar66 (NEW GAME)
* SAKONG
* Poker
* Domino99
* Capsa susun
* AduQ
* BandarQ
* Bandar Poker
Keunggulan PELANGI Q Q :
- PROSES DEPO & WD MUDAH TANPA RIBET
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
- DAN TENTUNYA DEPOSIT YG TERJANGKAU BOS!!(MINIMAL DEPO & WD 25RB)
Nikmati juga HOT PROMO bersama kami:
* BONUS TURNOVER 0.3% (DIBAGIKAN SETIAP 5 Hari 1x)
* BONUS REFERRAL 15% (SEUMUR HIDUP)
Tunggu apalagi bos!! langsung daftarkan diri anda di PELANGI Q Q
Bagaimana cara mendaftar? SIMPEL bos!!
cukup kunjungi kami PELANGI Q Q
klik daftar dan daftarkan diri anda
atau bisa juga hubungi kami melalui LiveChat dan BBM yang akan melayani Anda 24 jam nonstop.
- SKYPE : PELANGIQQ
- LINE : PELANGIQQ
- FACEBOOK : PokerPelangiReborn
- PIN BB : E37271BF
- WhatssApp : 6281231804952
Salam Sukses & Hoki
PELANGIQQ