http://defanani.blogspot.com/2011/03/apa-itu-trademark-copyright-dan.html
Trademark atau
merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan
produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya
digunakan adalah simbol TM
Merek atau merek dagang adalah tanda
pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan
intelektual.
Sedangkan menurut Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :"Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya."
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah
nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual
tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda
identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri
yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa
nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih
unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk
merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama
merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Kesimpulan:
- Trademark (Merek Dagang) biasanya ditunjukkan simbol TM adalah
tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda
identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada
konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang
dihasilkannya dari badan usaha lain.
- Copyright (Hak Cipta) biasanya ditunjukkan simbol © adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
- Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar) yang biasanya
ditunjukkan simbol ® adalah berarti bahwa simbol tersebut digunakan
untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah
merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.
0 komentar:
Posting Komentar