Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan
atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi,
sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan,
kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau
militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer
pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak
berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari
meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau
mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional
terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber espionage biasanya
melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau
kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan
untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini,
cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas
publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti
non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya
didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi
etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang
dari pemerintah yang terlibat.
Cyber
espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang
menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang
computerize
Kasus Cyber Espionage
A).Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. yaitu pencurian atau penggunaan
ID dan password orang lain secara tidak sah cukup dengan cara penangkapan ID
dan Password yang di gunakan oleh user dalam internet jaringan tersebut yang
nanti nya akan di gunakan oleh si pencuri.Akibat dari pencurian ini, user
dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.
B).Membajak situs web.
Yaitu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Crakcer adalah sebuah tindak kejahatan dengan
cara mencuri data sperti spoofing dll, berbeda dengan hacker cracker biasa nya
di lakukan dengan niat buruk.
C).Probing dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target.
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau,
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang
cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah
dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah
batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat
dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh
kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan
account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan
dari sebuah ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account
cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang
dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang
tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan
acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat
adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web .
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman
web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang
dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning .
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache,
mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang
bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan
tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat
ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang
tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan
probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah
satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis
UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasisMicrosoft Windows).
Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis
operating system yang digunakan.
Virus .
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia .
Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak
seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam.
Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita
lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus
(seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan
Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan
serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia
tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian,
penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka
target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana
status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi
tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan
bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat
ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di
Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari
berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek
yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan
dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan
dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah
yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan
nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus:mustika-ratu.com) Kejahatan lain
yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasusklikbca.com) Istilah yang
digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer
Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah
penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan
kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internetkala itu. Kemudian dibentuk sebuah
Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga
dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat
security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi
keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana
di Luar Negeri?
Berikut ini
adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security
(umumnya) di luar negeri.
• Amerika Serikat memiliki Computer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S.
Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang
memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih
terfokus kepada computer crime.
• National Infrastructure Protection Center
(NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani
masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi
bagian infrastruktur yang penting ( critical )
bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau
jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat
perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
• The
National Information Infrastructure Protection Act of 1996
•
CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
•
Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan
evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan
digunakan oleh pemerintah.
Beberapa bulan lalu, Kantor Eksekutif Nasional
Kontra baru saja menerbitkan sebuah laporan kepada
Kongres yang menghadirkan gambar menakutkan negara-negara lain yang menggunakan
spionase cyber untuk mencoba dapatkan rahasia bisnis dan industri dari
perusahaan-perusahaan AS. Ancaman terbesar dalam hal cyber-spionase
terhadap bisnis Amerika adalah Cina dan Rusia terlibat dalam upaya untuk
mendapatkan bisnis sensitif dan teknologi informasi .Laporan proyek bahwa China
dan Rusia akan “tetap agresif dan sensitif terhadap ekonomi dan teknologi,
khususnya di dunia maya.”
Sebuah
laporan intelijen AS yang baru mengatakan Cina dan Rusia menggunakan spionase
cyber untuk mencuri perdagangan AS dan rahasia teknologi untuk membantu
membangun perekonomian mereka. Ia mengatakan intelijen Cina dan Rusia
telah menelan sejumlah besar teknologi tinggi data penelitian dan pengembangan
Amerika, berpose “ancaman tumbuh dan gigih” untuk keamanan ekonomi AS.
Laporan ke
Kongres berjudul “ Spies Asing Mencuri Rahasia AS Ekonomi di Cyberspace”
menyimpulkan China dan Rusia adalah “kolektor paling agresif” informasi ekonomi
AS dan teknologi.
Ekonomi
spionase cyber menargetkan komponen kunci dari ekonomi AS: teknologi informasi,
teknologi militer, dan energi bersih dan teknologi medis.
Seorang
pejabat intelijen senior yang berbicara tanpa menyebut nama mengatakan itu
perlu untuk mengkhususkan suatu negara tertentu untuk menghadapi masalah dan
berusaha untuk mengandung ancaman yang turun dari kontrol.
Laporan itu
tidak menawarkan banyak rincian tentang cyber-serangan, namun pejabat itu
mengatakan Amerika Serikat tidak memiliki bukti.Pemerintah Cina dan Rusia
secara rutin menyangkal keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah
AS tidak memiliki perhitungan kerugian ekonomi akibat spionase cyber
ekonomi. Pejabat intelijen mengatakan National Science Foundation telah
menempatkan nilai penelitian publik dan swasta dan pengembangan di sekitar $
400 miliar pada 2009. Para Komisi Perdagangan Internasional AS
memperkirakan bahwa sebanyak $ 50 miliar hilang karena spionase, cyber-serangan
dan kejahatan palsu dan merek dagang lainnya.
Laporan
yang dikeluarkan oleh kantor direktur intelijen nasional, datang setiap dua
tahun dan mencakup informasi dari 14 lembaga mata-mata, akademisi dan ahli
lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar