Breaking News
Loading...
Senin, 23 Juni 2014

Fraud

22.26



Fraud adalah terminologi umum, yang mencakup beragam makna kecerdikan, akal bulus, tipu daya manusia yang digunakan oleh seseorang, untuk mendapatkan suatu keuntungan di atas orang lain melalui cara penyajian yang salah. Tidak ada aturan baku dan pasti yang dapat digunakan sebagai kata yang lebih untuk memberikan makna lain tentang fraud, kecuali cara melakukan tipu daya, secara tak wajar dan cerdik sehingga orang lain mejadi terperdaya. Satu-satunya yang dapat menjadi batasan tentang fraud adalah biasanya dilakuakn mereka yang tidak jujur/penuh tipu muslimat


Dengan demikian, secara umum fraud mengandung 3 unsur penting yaitu:

  1. Perbuatan tidak jujur
  2. Niat/Kesengajaan 
  3. Keuntungan yang merugikan orang lain
Fraud tidak sama dengan kesalahan atau kesengajaan. Contoh, jika seorang petugas bafan keuangan melakukan kesalahan dalam mencatat suatu transaksi pengeluaran/pembayaran yang berdampak pada kesalahan penyajian laporan buku kas umumnya, apakah ini fraud?

Belum tentu. Jika kesalahan tersebut terjadi tanpa didasari niat dan tidak ada keuntungan yang diperoleh akibat terjadinya kesalahan, maka kejadian tersebut bukanlah seuatu perbuatan yang dikategorikan fraud.

Tetapi jika pada situasi ini, kesalahan dalam mencatat transaksi pembayaran dilakukan dengan sengaja dan ada tujuan khusus yang hendak dicapai misalnya untuk mempertinggi pengeluaran dengan harapan selisihnya bisa diambil untuk pribadi, maka perbuatan tersebut adalah fraud.


Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan fraud, yang disebut juga teori GONE, yaitu:
  •  G: Greed (Keserakahan) 
  •  O: Oppoetunity (Kesempatan)
  •  N: Need (Kebutuhan)
  •  E: Exposure (Pengungkapan) 
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku fraud atau disebut sebagai faktor individu. Keserakahan dan kebutuhan merupakan hal yang bersifat sangat personal sehingga sulit sekali dapat dihilangkan oleh ketentuan perundangan karena jika sudah butuh, ditambah motivasi dan sikap serakah maka orang akan cenderung melanggar ketentuan.
Opportunity dan Esposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan fraud atau disebut sebagai faktor generik. Adanya kesempatan mendorong seseorang untuk berbuat fraud, dengan pikiran "mungkin lain kali tidak ada kesempatan lagi". Sementara exposure atau pengungkapan berkaitan dengan proses pembelajaran curang karena menganggap sanksi terhadap fraud tergolong ringan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer